Konflik Rempang GPI Maluku Desak Pemerintah Hentikan Rempang Eco City
SUARAGPI – Dalam tragedi umat manusia dalam satu negara, kerajaan atau eperium ketika rakyatnya mulai diam disitu tirani muncul, fasisme muncul, korupsi muncul dan kekuasaan yg semena-mena zoliem merampas hak- hak masyarakat.
Melihat situasi relokasi tanah rempang yang kian memanas sebanyak 8.000 Warga dan 16 Pemukiman .Dikarenakan Ula dari satu investor membuat renggang hubungan negara dengan rakyatnya.
Padahal jika kita baca sejarah rempang dalam (buku penghuni warga rempang publikasi sejarah belanda).Bahwa warga Rempang dan Galang terdiri dari Suku Melayu, Suku Orang Laut dan Suku Orang Darat, telah bermukim di pulau setidaknya lebih dari satu abad lalu.
Kampung-kampung ini sudah ada sejak 1834, di bawah kerajaan Riau Lingga. Sejak 1834 itu knegara tidak pernah hadir untuk masyarakat adat Tempatan di Rempang. Mereka tidak kunjung mendapatkan legalitas tanah meskipun sudah diajukan.
Akan tetapi pada tahun 2023 atau 189 tahun kemudian, secara serta merta pemerintah ingin merelokasi masyarakat adat setempat
Di tengah ramai penolakan relokasi masyarakat Kampung Tua itu, Presiden Jokowi pernah menyampaikan janji kampanye Pilpres 2019 lalu di Batam.
Saat itu, Jokowi yang berstatus calon presiden nomor urut 01, menjanjikan sertifikasi bagi Kampung Tua yang selama ini status tanahnya masih tumpang tindih.
Tetapi itu hanya janji konyol ala pengusaha yg senantiasa membuat hoaks kepada masyarakat dan akhirnya terlihat moral klem pemerintah yang hanya merampas hak-hak masyarakat
Jangan salahkan ketika mahasiswa, rakyat ,tokoh agama tokoh adat melakuan konsolidasi aksi protes terkait relokasi rempang maka di bilang melakukan tindakan makar terhadap negara di tangkap dan dipenjarakan.
Padahal negara melakuan kesalahan besar dan tidak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Jangan salahkan ketika ada saudara-saudara kita di papua (OPM) di Aceh(GAM) dan di Maluku (RMS) mereka protes karena mereka resa dengan kondisi pemerintah ini,berbagai macam ketimpangan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, kezaliman yang dibuat oleh negara tidak adil kepada masyarakat, hak-hak tanah adat dirampas negara sudah seperti Kolonialisme pada bangsa sendiri.
__RECORD__
Padahal dalam Pasal 18B ayat (2)
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang 1945.
UUD 45 ada hingga sekarang perlindungan masyarakat adat belum ada hanya RANCANGAN dan alibi pemerintah saja padahal sudah dari 10 tahun tidak ada pengesahan dan regulasi dibuat untuk kepentingan investor perut-perut para penjilat kekuasaan.
Maka dengan ini Gerakan Pemuda IsIam Provinsi Maluku (GPI) meminta agar pembangunan kawasan Rempang Eco City
dihentikan sementara untuk ditinjau ulang, dan pemerintah utamakan negosiasi dan pendekatan dialog yg baik dengan masyarakat sebab bentuk penekanan pemerintah lewat kepolisian dan TNI tetap membuat situasi tetap berdampak buruk.
Aparat keamanan harus menghormati hak asasi warga negara atas tanahnya, terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila,.